Ridwan Kamil Sampai Minta Tolong, Jawa Barat dan Provinsi Lain Sepakat Larang Perayaan Tahun Baru

15 Desember 2020, 09:33 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perayaan Tahun Baru 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19. /Foto: Tangkapan Layar Video Humas Jabar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebentar lagi perayaan Tahun Baru 2021. Kebiasaan masyarakat dalam menyambut Tahun Baru dengan menggelar pesta kembang api, berkumpul dan wisata bersama.

Karena itu, acara perayaan dan libur panjang berpotensi meningkatkan kasus Corona di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Tahun ini dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mewanti-wanti masyarakat tentang larangan merayakan Tahun Baru. 

Baca Juga: Antisipasi Potensi Bahaya Erupsi, Siaga Bencana APG Gunung Semeru Diperpanjang Selama 7 Hari

Baca Juga: Ini 5 Kendala BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp2,4 Juta Belum Masuk Rekening

“Tidak diizinkan ada perayaan tahun baru," tegas Ridwan Kamil pada konferensi pers Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar di Gedung Sate, Senin, 14 Desember 2020.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini melanjutkan, kesepakatan ini diambil  bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia  dalam rapat penanggulangan Covid-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

"Tolong disosialisasikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid-19 bersepakat dengan para gubernur yang lain, bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru," ulangnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker Tahap 6 Masih Lanjut? Ini Kata Ida Fauziyah

Baca Juga: Banyak yang Mau Jadi Penjamin, Habib Rizieq Belum Terpikir Ajukan Penangguhan Penahanan

Lebih jauh Kang Emil menjelaskan, larangan perayaan tahun baru ini sebagai kelanjutan dari hasil evaluasi penanganan Covid-19 saat libur panjang pada Oktober 2020 lalu.

Dari hasil evaluasi disimpulkan bahwa libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi.

Hal ini mengakibatkan beban yang sangat tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga: Hampir 24 Jam, Pemeriksaan Ketum FPI dan Panglima LPI Masih Berlanjut

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Login www.prakerja.go.id Agar Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Bahkan Kang Emil juga menyebut akan ada aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru.

"Intinya, pemerintah mencegah adanya potensi kerumunan. Pada perayaan tahun baru kan biasanya rame-rame. Tapi kalau personal masing-masing, itu gak bisa dihindari, silakan saja," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Selasa 15 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Selasa 15 Desember 2020, Fast and Furious: Tokyo Drift Tayang Pukul 23:30

Untuk wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil juga berujar akan mewajibkan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pangandaran, memperlihatkan bukti hasil rapid tes antigen.

"Kalau Bali harus PCR, Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan, akan kita coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen. Kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibody. Karena disarankan menghentikan sama sekali," tutup Kang Emil.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler