Daftar Penerima Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek di Link Ini

10 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi UMKM Banpres BPUM. /Foto: RINGTIMES BALI/


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 sudah memasuki tahap 2 dan menargetkan 3 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Namun, program BPUM untuk UMKM tahap 2 itu sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM untuk UMKM tahap 2 yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa mengeceknya secara online.

Baca Juga: Dua Gol Benzema Buat Madrid Lolos dari Lubang Jarum, Amankan Tiket ke Babak 16 besar Liga Champions

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Kamis 10 Desember 2020, Pop Academy: Top 9 Tayang 21:00

Pelaku UMKM untuk mengetahui daftar penerima bantuan bisa mengecek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, Anak Band Tayang Pukul 18:00

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Kamis 10 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Kamis 10 Desember 2020, Big Movies Platinum Tayang 21:00

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Airin Yakin Benyamin-Pilar Mampu Lanjutkan Pembangunan Kota Tangsel Kedepan

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler