Jangan Kaget, Penyuap Mensos Juliari Siapkan 7 Koper, 3 Tas Berisi Uang Rp14,5 Miliar

7 Desember 2020, 08:48 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Jadi Tersangka kasus suap bansos Covid-19. /foto : Instagram @juliaribatubara/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Juliari diduga telah menerima suap soal bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp17 miliar.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Gisel Datang Ke Hotman Paris, Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Video Syur

Baca Juga: Dapur Umum Didirikan TNI Untuk Pengungsi Korban Banjir di Aceh Timur

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK.

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar
171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Sebagaimana dilansir Antara, Firli mengungkapkan, sebelum melakukan OTT, KPK lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada penerimaan sejumlah oleh penyelenggara negara oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, Juliari pada Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Tetap Jaga Protokol Kesehatan Meski Bencana, Pesan Bupati Aceh Timur

Baca Juga: China Akan Segera Distribusi Vaksin Covid-19 Sinopharm, Seberapa Akurat?

Namun, kata Firli, Mensos Juliari tidak ikut dalam acara penerimaan sejumlah uang tersebut, tetapi uang untuk Juliari dititipkan oleh Ardian dan Harry kepada MJS dan SN.

"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli.

Menurut Firli, uang tersebut akan diserahkan pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Baca Juga: Banjir di Aceh Utara, Lumpuhkan Jalan Lintas Nasional

Baca Juga: Resmi! Inilah 6 Vaksin yang Digunakan di Indonesia Pada Tahun 2021

Ardian dan Harry, kata Firli, telah menyiapkan uang tersebut di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Mereka langsung diamankan dan dibawa ke KPK beserta uang Rp14,5 miliar itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Senin 7 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 19:30

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 6 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Mahabharata

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Banjir di Aceh Timur Hanyutkan Satu Rumah Warga, 14.566 Terendam

Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler