KPK Telah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, Termasuk Juliari Batubara

6 Desember 2020, 06:39 WIB
KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos 2020. /Instagram.com/@officialkpk


SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Rp14,5 miliar terdapat lima tersangka.

Kelima tersangka itu, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Uang Rp14,5 miliar itu diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka.

Baca Juga: KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos

Baca Juga: KPK Tangkap Mensos Juliari Peter Batubara Terkait Korupsi Bansos Covid-19

"Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar
171,085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Namun Firli mengungkapkan bahwa saat melakukan OTT, pihaknya mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan enam orang pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta," ungkap Firli.

Baca Juga: Banser Akan Dikirim ke Papua? Ini Doa Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Enam orang itu, yakni Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Sebagaimana dilansir Antara, Firli mengungkapkan, sebelum melakukan OTT, KPK lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada penerimaan sejumlah oleh penyelenggara negara oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, Juliari pada Jumat 4 Desember 2020.

Namun, kata Firli, Mensos Juliari tidak ikut dalam acara penerimaan sejumlah uang tersebut, tetapi uang untuk Juliari dititipkan oleh Ardian dan Harry kepada MJS dan SN.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Terbukti Positif, Sudah 16 Tahun Konsumsi Narkoba

"Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli.

Menurut Firli, uang tersebut akan diserahkan pada Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Ardian dan Harry, kata Firli, telah menyiapkan uang tersebut di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ke Edhy Prabowo: 25 Tahun Lalu Diangkat dari Selokan, Ini Balasannya ke Saya?

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Capai 342 yang Gugur Karena Corona, IDI: Peringatan Kepada Kita untuk Tetap Waspada

Setelah mendapat laporan tersebut, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Mereka langsung diamankan dan dibawa ke KPK beserta uang Rp14,5 miliar itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer Rp1,8 Juta, Siapkan 5 Berkas Penting Ini

Baca Juga: Ditutup Besok, Ini Cara Dapat Uang Rp40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja, Simak Syaratnya

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler