Terungkap, Ini Nama Asli Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

3 Desember 2020, 19:44 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Tersangka Ustadz Maaher ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Dia disebut melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Baca Juga: Kegiatannya Disebut Masuk Area Politik, FPI: Kami Bukan Orang Suci

Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini Bantuan Paket Data 50 GB Tahap I Disalurkan Kepada Ratusan Mahasiswa

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Tetapi, nama tersangka Ustadz Maaher ternyata bukan nama asli miliknya.

Saat penyidik Bareskrim Polri menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Sebagai Menteri KKP

Baca Juga: Mengaku Polisi, Orang Ini Bersumpah dengan Nama Allah dan Rasulullah Untuk Bunuh Habib Rizieq

Bukan dengan nama Maaher At-Thuwailibi, KTP tersebut ternyata bernama Soni Eranata.

Untuk diketahui, Soni Eranata berada di Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," tutur Argo.

Baca Juga: Jokowi Marah, Kasus Positif Covid-19 di Jateng Terbanyak, Ganjar Pranowo: Gak Usah Takut

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler