Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Ujaran Kebencian

3 Desember 2020, 18:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis 3 Desember 2020.

Ustadz Maaher ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi tadi.

Pria yang mempunyai nama asli Soni Eranata (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Baca Juga: Kegiatannya Disebut Masuk Area Politik, FPI: Kami Bukan Orang Suci

Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini Bantuan Paket Data 50 GB Tahap I Disalurkan Kepada Ratusan Mahasiswa

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Argo di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Argo mengatakan, saat melakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Sebagai Menteri KKP

Baca Juga: Mengaku Polisi, Orang Ini Bersumpah dengan Nama Allah dan Rasulullah Untuk Bunuh Habib Rizieq

Penangkapan kepada tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Saat ini, kata Argo, tersangka berada Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," tutur Argo.

Baca Juga: Jokowi Marah, Kasus Positif Covid-19 di Jateng Terbanyak, Ganjar Pranowo: Gak Usah Takut

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Muhammad Hafid

Tags

Terkini

Terpopuler