BLT Subsidi Upah Guru Honorer Mulai Cair, Begini Mekanismenya

1 Desember 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi orang menghitung uang.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah kembali melakukan penyaluran BLT atau Bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer.

Ini adalah sebagai bentuk perhatian terhadap semua jasa guru-guru non-PNS dalam menjalankan proses pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Bantuan subsidi upah (BSU) para guru atau dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Baca Juga: Upik Lawanga, Pentolan Jamaah Islamiyah Penerus Azahari, Ditangkap Densus 88 Setelah 14 Tahun DPO

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, Kata Erick Thohir Gara-gara Ini

Dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi pemerintah Indonesia.go.id,Senin 30 November 2020, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Para penerima subsidi akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Berbagai syarat bagi calon penerima subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2020.

Baca Juga: Azan 'Hayya Alal Jihad' Viral di Media Sosial, Begini Kata FPI

Baca Juga: Dilarang Merekam Kebrutalan Polisi, Warga Prancis Unjuk Rasa

Mekanisme Pencairan

Terkait mekanisme pencairan BSU untuk guru honorer, berikut isi regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2020.

Berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan para pendidikan non-PNS.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidikan penerima BSU.

Baca Juga: Habib Rizieq Muncul di Video, Ini yang Diucapkannya

Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, 4.000 Lebih Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Api IIi Lewotolok

Selain itu, mereka bisa mengakses Info GTK (info.gtk.kemendibud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemendikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Kemudian, para pendidik dan tenaga kependidikan menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Selanjutnya, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Video Azan Hayya Alal Jihad

Baca Juga: Bosan di Penjara, Jerinx SID Bikin Cerpen Tentang Covid-19, Ini Isi Ceritanya

Sementara itu, syarat lainnya adalah tenaga pendidik belum pernah mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Kemudian, tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan memiliki penghasilan di bawah Rp 500.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM.

Setelah dokumen tersebut lengkap, para guru, dosen dan tenaga pendidikan dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler