Halangi Tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor, Polda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum Bagi RS UMMI

30 November 2020, 15:10 WIB
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. /Foto: Dok. RS UMMI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dianggap menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, RS UMMI bakal menghadapi konsekuensi hukum.

Satgas Covid-19 Kota Bogor sendiri sudah melayangkan laporan ke Polresta Bogor.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri Senin 30 November 2020 di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai Rekor Baru, Jokowi Soroti Jakarta dan Jawa Tengah

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 10 Orang

“Jelas setiap langkah dan tindakan apakah RS atau yang bersangkutan itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan itu,” kata Ahmad Dofiri.

Menurut dia, hal yang wajar jika Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Bogor terkait penghalangan ini.

Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/650?XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Habib Rizieq Dipersoalkan, Wakil Ketua MPR Kutip Pernyataan Presiden Jokowi

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

“Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya dari Satgas Covdi-19 melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya,” ucapnya.

Dofiri juga mempertanyakan soal keengganan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa, karena dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, dijelaskan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

Baca Juga: Setiap Tahun Pesisir Bintan Langganan Pencemaran Limbah Minyak Hitam

Baca Juga: Atasi Fiorentina 2-0, AC Milan Kokoh di Puncak Klasemen Serie-A Italia

“Sudah jelas Pasal 57 , setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua menyebutkan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” kata Dofiri dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Diketahui, Habib Rizieq telah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu 25 November 2020 lalu.

Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib Rizieq untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan, beberapa waktu lalu.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler