SEPUTARTANGSEL.COM – Hampir 5 tahun berlalu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR beralasan, materi yang ada di dalam RUU PKS terlalu sulit untuk dibahas. Selain itu, DPR juga menilai bahwa RUU PKS sifatnya terlalu liberal.
Padahal saat ini Indonesia sedang darurat kekerasan seksual.
Baca Juga: PGRI Dukung Sekolah Tatap Muka Awal Tahun 2021
Baca Juga: Ilmuwan Nuklir Dibunuh, Presiden Iran Ancam Balas Dendam ke Israel
Menurut data pada Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 yang dikeluarkan Komnas Perempuan, dari tahun 2008 hingga 2019, kekerasan pada perempuan meningkat sampai hampir 800 persen.
Dan yang lebih mengejutkan adalah perempuan mendapat kekerasan paling banyak dari ranah domestik.
Perempuan yang mengalami kekerasan dalam suatu hubungan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jumlahnya mencapai 75 persen dibandingkan dengan perempuan yang mengalami kekerasan di dalam komunitas ataupun negara.
Baca Juga: Satu Keluarga di Sulawesi Tengah Jadi Korban Teroris
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Resmi Tersangka KPK, Ridwan Kamil: Saya Sudah Tiga Kali Peringatkan
Dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Komnas Perempuan, ada beberapa alasan mengapa Komnas Perempuan beranggapan bahwa RUU PKS harus segera disahkan, yaitu:
RUU PKS mencegah kekerasan seksual
Pencegahan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan. RUU PKS dianggap penting untuk mengurangi kesempatan pelaku dalam melakukan kekerasan.
Baca Juga: Kata Ahli: Tipe Darah Ini Lebih Rendah Risiko Terserang Covid-19
Baca Juga: KPK Unjuk Gigi, Giliran Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka
Selain itu, pencegahan yang diatur di dalam RUU PKS meliputi berbagai sektor. Dari mulai sektor ekonomi hingga budaya, sampai sektor infrastruktur dan tata kelola pemerintahan.
RUU PKS mengatur pemulihan korban kekerasan
Komnas Perempuan menganggap bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini masih terbatas dalam mengusahakan pemulihan korban kekerasan.Sebaliknya, RUU PKS justru menjamin pemulihan kondisi korban.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan dari Kemendikbud Rp1 Juta dan Cara Cek Penerima Melalui Link Ini
Baca Juga: Tewasnya Ilmuwan Nuklir Iran Bikin Susah Joe Biden
Hal ini karena RUU PKS memastikan bahwa korban kekerasan akan diberikan pendampingan hukum, pelayanan kesehatan untuk pemulihan fisik dan psikologis, serta tempat tinggal yang aman.
RUU PKS lebih merinci jenis-jenis Kekerasan seksual
Di dalam RUU PKS, jenis-jenis kekerasan seksual disebutkan secara lebih terperinci.
Ada 9 jenis kekerasan seksual. Diantaranya yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan lain-lain.***