Tuntut Agar RUU PKS Segera Disahkan, Pegiat Perempuan Lakukan Aksi di DPR

- 26 November 2020, 06:00 WIB
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam aksinya mereka menyusun sepatu sebagai simbol "semua peduli, semua terlindungi, dan hentikan kekerasan seksual". ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam aksinya mereka menyusun sepatu sebagai simbol "semua peduli, semua terlindungi, dan hentikan kekerasan seksual". ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah dicanangkan sejak 2015 lalu.

Akan tetapi, hingga saat ini setelah 5 tahun berlalu, RUU PKS tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan DPR terkesan sengaja menunda-nunda pengesahan RUU ini. DPR menyatakan bahwa materi yang ada di dalam RUU PKS terlalu sulit untuk dibahas. Selain itu, DPR juga menilai bahwa RUU PKS sifatnya terlalu liberal.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Mengenakan Rompi Oranye KPK

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Padahal saat ini Indonesia sedang darurat kekerasan seksual. Menurut data pada CATAHU 2020, dari tahun 2008 hingga 2019, kekerasan pada perempuan meningkat sampai hampir 800 persen.

Per tahun 2019, provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan kasus kekerasan tertinggi di Indonesia, yaitu sebanyak 2.738 kasus.

Dan yang lebih mengejutkan adalah perempuan mendapat kekerasan paling banyak dari ranah pribadi.

Baca Juga: Breaking News: Maradona Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x