KPK Unjuk Gigi, Giliran Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka

28 November 2020, 17:52 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sedang unjuk gigi dalam mengungkap kasus korupsi di dalam negeri.

Setelah menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur) pada Rabu malam, 25 November 2020 lalu, kini giliran Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang jadi tersangka.

Menurut keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Sabtu, 28 November 2020, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Bunda Hutama, Yonathan (HY) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan dari Kemendikbud Rp1 Juta dan Cara Cek Penerima Melalui Link Ini

Baca Juga: Tewasnya Ilmuwan Nuklir Iran Bikin Susah Joe Biden

Mereka diduga terlibat praktik korupsi terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli Bahuri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi November 2020 untuk Lulusan S1

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kemensos Usul 41 Juta Keluarga Dapat BST Hingga TNI Disebut Lampaui Wewenang

Wali Kota Cimahi, Ajay yang berperan sebagai penerima suap, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hutama Yonathan diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pernah Taklukkan Hercules, Irjen Pol Fadil Imran Jadi Kandidat Kuat Kapolri?

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka KPK, Kiara: Menteri KKP Jangan Pengusaha Atau dari Parpol

Diketahui Ajay dan beberapa orang lain ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada hari Jumat, 27 2020 di dua tempat berbeda, yaitu di Bandung dan Cimahi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler