Berkas Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida Sudah P21, Segera Disidangkan

28 November 2020, 08:42 WIB
Jumhur Hidayat saat mengenakan pakaian tersangka / /Antara/Reno Esnir/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dua tersangka kasus dugaan penghasutan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat akan segera disidangkan.

Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kedua petinggi Koalisi Aksi menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020, sementara untuk MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap 2 direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata Episode 67 Tayang di ANTV Hari Ini, Sabtu 28 November 2020

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 28 November 2020, Ini Syaratnya

Menurut dia, selain kedua orang tersebut, berkas perkara tersangka Kingkin Anida telah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan masuk dalam tahap pengembalian.

Kemudian, berkas perkara Kingkin Anida pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.

Ia menambahkan, berkas tersangka J, NZ dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19.

Baca Juga: Waduh, Habib Rizieq Belum Lakukan Tes Swab, Ini Alasannya

Baca Juga: Jadwal Cara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 28 November 2020, Samudera Cinta Tayang Pukul 21:30

Sementara berkas perkara AP saat ini masih proses pengembalian perkara pada tanggal 16 November 2020.

"Untuk berkas perkara DW pada tanggal 21 Oktober 2020 proses pengembalian berkas P19," jelasnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ditutup 3 Hari Lagi, Ini Cara Daftar Bantuan Presiden Untuk UMKM Rp2,4, Cek Penerima di Link Ini

Baca Juga: Asyik, Kartu Prakerja Beri Uang Gratis Rp40 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

Selain itu, untuk tersangka VE masih dalam proses penyidikan.

Namun di sisi lain, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak dua perkara yakni tersangka YAB als Yazid (17) karena statusnya di bawah umur, maka kasus dilakukan diversi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler