SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan sebesar Rp1 juta kepada pelaku budaya terdampak Covid-19.
Saat ini bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2. Penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.
Jika anda adalah pelaku budaya dan terdampak Covid-19, dapat dengan mudah mendapat bantuan Rp1 juta ini dengan mengecek daftar penerima hanya menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Gila, Seorang Istri di Jaktim Sewa Pembunuhan Bayaran Untuk Habisi Suaminya
Baca Juga: Azka Corbuzier dan Kalina Ocktaranny Berbalas Caption di Instagram
Nomor NIK KTP tersebut dimasukkan ke link APD Kemdikbud yang telah disediakan. Link tersedia di akhir artikel ini.
Namun, bantuan ini diprioritaskan kepada pelaku budaya yang memenuhi sejumlah syarat.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Rp1 juta ini.
Baca Juga: Soal Penangkapan Edhy Prabowo, Ini Kata Mahfud MD
Baca Juga: Perusahaan Farmasi Eropa Menemukan Vaksin Covid-19 Termurah
Adapun syarat dibagi menjadi dua proritas.
Berikut syarat pelaku budaya yang menjadi penerima bantuan Rp1 juta dari pemerintah.
Prioritas I
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Netizen: Jadi Menteri KKP Itu Berat, Biar Bu Susi Saja
Baca Juga: Tanggapi Wacana Pembubaran FPI Oleh TNI, Habib Rizieq: Ngak Apa-apa Dibubarin, Saya Bikin Lagi
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Prioritas II
Meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Bantuan Rp1 juta dari Kemendikbud, Bisa Didapat Dengan Masukkan NIK Ke Link Ini
Baca Juga: Mantan Panglima Gatot Nurmantyo: TNI Anak Kandung Rakyat, Jangan Ikut Pemimpin Pelacur Politik!
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta dari pemerintah ini, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter
Penyaluran bantuan Rp1 juta dilakukan di tiga Bank pilihan pemerintah, yakni Bank BNI, BRI, Mandiri.
Baca Juga: Sempat Memanas, Kali Ini TNI dan FPI Duduk Bersama Bahas Penurunan Baliho Habib Rizieq, Ini Hasilnya
Baca Juga: Misinformasi Covid-19, Kanal Sayap Kanan Dilarang YouTube Unggah Video Baru Seminggu
Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu.
Artikel ini telah tayang di Semarangkudotcom dengan judul: Login apb.kemdikbud.go.id Cek Pakai NIK KTP, Pastikan Dapat Rp 1 Juta dari Pemerintah Sebelum Telat
Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.
Pelaku budaya bisa login ke apb.kemdikbud.go.id
Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP.
Silahkan masukan nomor NIK KTP di kolom tersebut dan klik tombol cari untuk melakukan pengecekan. *** (Semarangku/Risco Ferdian)