SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keamanan vaksin AstraZeneca pada Rabu, 26 Mei 2021.
Vaksin dengan nomor bets CTMAV 547 sudah dapat digunakan kembali dan tidak berkaitan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dilaporkan sebelumnya.
BPOM melaporkan sudah dilakukan proses investigasi oleh Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), Komda PP KIPI, dan BPOM atas mutu vaksin.
Baca Juga: Sosiolog: Media Sosial Berpotensi Pengaruhi Sikap Soal Vaksin Covid-19
Proses tersebut meliputi uji sterlisasi dan uji toksisitas abnormal di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) BPOM sejak 16 Mei 2021.
Dengan demikian, melalui laman www.po.go.id BPOM menyatakan vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan kembali.
Hal di atas langsung disambut baik pemerintah, khususnya Satgas Covid-19. Sebelumnya, pengujian dilakukan untuk mengetahui korelasi produk vaksin dengan efek samping yang dilaporkan.
Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Masih Tersandung Sertifikasi Vaksin Sinovac
“Pengujian ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menyediakan vaksin Covid-19. Dengan hasil ini maka penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dalam program vaksinasi nasional Covid-19 bisa kembali dilanjutkan,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi.