5 Fakta Dokter dan ASN yang Memperjualbelikan Vaksin Gratis di Medan Sumatra Utara

- 22 Mei 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Foto: Reuters / Dado Ruvic/
 
 
SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra S Kapolda Sumut mengungkap adanya dokter dan ASN yang memperjualbelikan vaksin gratis kepada masyarakat secara ilegal. 
 
"Kasus ini terungkap setelah dilakukannya vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa 18 Mei 2021," terang Irjen Panca Putra. 
 
Beberapa fakta-fakta yang terjadi pada jual beli vaksin secara ilegal di Medan: 
 

1. Jual beli vaksin dilakukan oleh dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Sumatra Utara. Pelaku berjumlah 3 orang yaitu IW adalah dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinas Kesehatan Sumatra Utara dan SH, seorang ASN Dinas Kesehatan Sumut.
 
Para tenaga kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat malah memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. 

2. Tersangka menjual vaksin dengan harga RP 250 Ribu per vaksin. Selama 15 kali melakukan vaksinasi sejak April hingga Mei 2021 tersangka mendapatkan keuntungan dari suap sebanyak Rp 238.700.000 dari 1.085 orang yang ikut. 
 

3. Vaksin yang dijual jenis Sinovac. Vaksin Sinovac disediakan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan dan didistribusikan secara berjenjang. 
 
Para penerima harus telah terdaftar dalam data di Dinas Kesehatan dan faskes. Dengan adaya data penerima vaksinasi ini, maka nakes yang memberikan suntikan vaksinasi seharusnya juga melakukan input data demi keamanan penerima vaksin.
 
4. Vaksin yang diperjualbelikan seharusnya  diberikan kepada para pelayanan publik yaitu petugas dan narapidana di Tanjung Gusta, Medan.
 

5. Pelaku dibantu seorang penghubung untuk mengumpulkan masyarakat yang akan mendapatkan vaksin. Penghubung berinisial SW merupakan agen property dan mendapatkan fee Rp 30.000 dari setiap penjualan vaksin tersebut. ***
 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini