Masker Palsu Marak Beredar, Kenali Ciri Masker Yang Layak Pakai

- 5 April 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kabar tentang masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular Covid-19. Hal ini mengingatkan pada awal pandemi ketika terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis.

Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan kementerian lain guna mengupayakan ketersediaan masker dapat dipenuhi.

Saat ini, tercatat sudah ada sebanyak 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.

Baca Juga: Kapolri Nyatakan Rangkaian Perayaan Paskah di Tanah Air Berjalan Aman

Baca Juga: Menteri Agama Ajak Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Dakwah Kebangsaan

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” ujar Plt Dirjen Farmalkes Arianti Anaya.

Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Material bahan masker bedah dengan masker respirator.

Suatu produk masker yang sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat. Selain itu lulus uji untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

Baca Juga: Cegah Antrian Panjang Jamaah Haji Indonesia, Menteri Agama Ambil Tindakan Ini

Baca Juga: Korea Utara Tembakkan Dua Rudal Balistik, Amerika Serikat Gandeng Jepang dan Korea Selatan Lawan Korut

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” tuturnya.

Namun, masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian.

“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan COVID-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” ucapnya.

Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Indonesia Komplit Dengan Perbedaan dan Kementerian Agama Untuk Semua Agama

Baca Juga: Fiersa Besari: Izin Resepsi Masyarakat Dipersulit, tapi Pernikahan Seleb Dihadiri Langsung oleh Jokowi

Terkait dengan beredarnya masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus Covid-19 ini, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.

Di lain pihak, Kemenkes selain memberikan izin edar masker juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.

Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Usir Ketombe

Baca Juga: 6.000 Karyawan Perum Perhutani Alami Pensiun Dini

Seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.

Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini