“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” tuturnya.
Namun, masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian.
“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan COVID-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” ucapnya.
Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Indonesia Komplit Dengan Perbedaan dan Kementerian Agama Untuk Semua Agama
Terkait dengan beredarnya masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus Covid-19 ini, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.
Di lain pihak, Kemenkes selain memberikan izin edar masker juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.
Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Usir Ketombe