Kiai NU, Pengasuh Pesantren, dan Santri di Jawa Timur Disuntik dengan Vaksin AstraZeneca

- 24 Maret 2021, 05:55 WIB
Pengembangan vaksin AstraZeneca
Pengembangan vaksin AstraZeneca /Foto: Berita PBB/

Baca Juga: Produsen Vaksin AstraZeneca Bantah Adanya Indikasi Pembekuan Darah Setelah Vaksinasi

Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, disebutkan hukum vaksin Covid-19 dengan Astra Zeneca adalah halal. Pertimbangannya ada 5 hal.

Pertama, kondisi mendesak atau darurat syar'i. Kedua, risiko fatal jika tidak divaksin Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi.

Keempat, sudah ada jaminan aman dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak dapat memilih vaksin tertentu karena ketersediaannya terbatas di dunia dengan seluruh negara membutuhkan. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah