Baca Juga: Produsen Vaksin AstraZeneca Bantah Adanya Indikasi Pembekuan Darah Setelah Vaksinasi
Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, disebutkan hukum vaksin Covid-19 dengan Astra Zeneca adalah halal. Pertimbangannya ada 5 hal.
Pertama, kondisi mendesak atau darurat syar'i. Kedua, risiko fatal jika tidak divaksin Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi.
Keempat, sudah ada jaminan aman dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak dapat memilih vaksin tertentu karena ketersediaannya terbatas di dunia dengan seluruh negara membutuhkan. ***