Vaksin Covid-19 Gratis, Tapi Buat Lima Orang ini TetapTak Boleh Disuntikkan

- 21 Desember 2020, 20:29 WIB
Lima Orang yang dilarang terima suntik vaksin Covid-19
Lima Orang yang dilarang terima suntik vaksin Covid-19 /Foto: PMJ News/Dok Net/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah telah mengumumkan memberikan vaksin gratis kepada masyarakat. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Desember 2020 lalu.

Menurut Jokowi saat mengumumkan, pemberian vaksinasi gratis ini bertujuan agar semua masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi.

“Tidak ada alasan tidak divaksin,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Inggris Temukan Mutasi Virus Covid-19, SBY Ingatkan Pemerintah Lakukan Langkah Cepat dan Tepat

Baca Juga: Rusia Retas Lembaga dan Perusahaan Milik Pemerintah AS, Presiden Terpilih Joe Biden Siapkan Sanksi

Tetapi masyarakat juga mesti tahu bahwa vaksin Covid-19 tidak serta merta diwajibkan bagi semua orang. Harus diketahui juga bahwa ada beberapa kriteria agar vaksin bekerja dengan baik. Apalagi vaksin Covid-19 masih baru. Harus hati-hati dalam pemberiannya.

Ada beberapa orang yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19 dengan alasan tertentu.

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, seorang ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan orang dengan kondisi tertentu justru tak diizinkan untuk menjalani vaksinasi. Diantaranya:

Baca Juga: Masuk Masa Pensiun, Ruhut Sitompul : Jokowi Tidak Perpanjang Jabatan Idham Azis Sebagai Kapolri

Baca Juga: Semprot Amien Rais yang Desak Jokowi Mundur, Ruhut Sitompul: Sudah Bau Tanah, Siapa Kau?

Orang yang sedang sakit

Profesor Iris Rengganis menyebut vaksin hanya diberikan untuk yang sehat. Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, harus sembuh terlebih dahulu sebelum disuntik vaksin.

Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Karenanya, sebelum pelaksanaan vaksinasi semua orang akan dicek kondisinya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Masa Transisi PSBB Selama Dua Pekan

Baca Juga: Bae Sung Woo Terlibat Masalah Hukum, Perannya di Delayed Justice Digantikan oleh Aktor Ganteng Ini

Tidak sesuai usia

Sesuai ketentuan pemerintah, orang yang mendapat vaksin Covid-19 berada pada rentang kelompok usia 18-59 tahun. Dengan begitu, orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak belum boleh menerima vaksin Covid-19.

Memiliki riwayat autoimun

Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE atau vaskulitis. Penyakit autoimun adalah kondisi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang menyerang tubuh sendiri. ***

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: PMJNEWS


Tags

Terkait

Terkini