Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat

- 13 Desember 2020, 20:55 WIB
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional.
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/M Iqbal Maulud/

Baca Juga: Program Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 Dievaluasi

Wajib Menggunakan Masker

Bagi penumpang pesawat terbang wajib memakai masker baik selama penerbangan maupun saat penumpang berada di bandara.

Selain itu, penumpang juga dapat menggunakan face shield dan baju lengan panjang, serta sering mencuci tangan.

Surat Bebas Covid-19

Dalam ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari kerja sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Apa Tanggapan Bupati Kapuas Hulu Ke Warga Dusun Yang Golput?

Baca Juga: Program Transmigrasi di Sulbar Buka Keterisolasian Dan Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan

Atau, surat kesehatan dengan hasil tes PCR/swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Selain itu, juga bagi penumpang yang sampai di bandara tujuan, akan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi formulir atau surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah atau otoritas setempat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini