Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat

- 13 Desember 2020, 20:55 WIB
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional.
Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara beberapa waktu lalu. Para pelaku wisata ketar-ketir tentang rencana pemerintah mengubah Bandara Husein menjadi Bandara Domestik. Bandara itu dinilai masih layak menjadi bandara internasional. /Foto: Pikiran-Rakyat.com/M Iqbal Maulud/

Bagi penumpang pesawat dimohon untuk bisa menyiapkan salinan seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in counter.

Baca Juga: Di Lampung, Terduga Teroris Kasus Bom Bali I Ditangkap

Baca Juga: Wah, Golput Semua Satu Desa di Konawe Selatan

Verifikasi dan Validasi Surat Kesehatan

Untuk penerbangan domestik, di beberapa bandara penumpang diwajibkan melalui proses verifikasi dan validasi Surat Kesehatan Bebas Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan atau otoritas setempat.

Sementara, untuk penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), proses verifikasi dan validasi dilakukan di kantor Kesehatan. Bandara Soekarno Hatta yang ada di Gate 3 gedung Termial 3.

Kartu E-HAC

Syarat selanjutnya bagi setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau kepergian di wilayah domestik, diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Nekat Mudik Akhir Tahun ke Solo? Siap-siap Dikarantina 14 Hari

Baca Juga: Umji GFRIEND Alami Cedera Kaki, Agensi Tulis Surat untuk Penggemar

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini