Kata Bamsoet, Tolak Tes Covid-19 Bisa Kena Sanksi Pidana

- 27 November 2020, 19:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Foto: bambangsoesatyo.info/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sanksi pidana bisa diterapkan kepada individu maupun komunitas yang menolak mengikuti tes dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.

Dia mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan mengenai adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19, namun menolak mengikuti tes Covid-19, baik tes cepat maupun tes usap.

Baca Juga: Kiara: Izin Ekspor Benih Lobster Sejak Lama Sudah Bermasalah

Baca Juga: Walhi: Kondisi Hutan Sulawesi Selatan Makin Kritis

"Di samping menjelaskan pentingnya melakukan tes cepat maupun tes usap, juga menyampaikan sosialisasi dan pemahaman terkait adanya sanksi pidana bagi individu atau komunitas yang secara klinis terbukti merupakan bagian dari kontak pasien positif Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19," kata Bambang Soesatyo dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 26 November 2020.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Bambang Soesatyo meminta masyarakat memahami penerapan sanksi pidana bagi masyarakat yang terbukti memiliki kontak pasien Covid-19 namun menolak mengikuti tes Covid-19.

Baca Juga: Hasil Uji Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca Kembali Berdampak pada Nilai Rupiah

Baca Juga: Kementerian KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Lobster

Hal itu sebagaimana ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Kedua undang-undang itu menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Lemhannas: Pandemi Covid-19 Juga Menginfeksi Ketahanan Nasional

Baca Juga: Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang

Meski demikian, Bambang Soesatyo mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

Ketua MPR RI itu juga meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan itu kepada pihak mana pun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x