Kata Bamsoet, Tolak Tes Covid-19 Bisa Kena Sanksi Pidana

- 27 November 2020, 19:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Foto: bambangsoesatyo.info/

Hal itu sebagaimana ditegaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Kedua undang-undang itu menjadi dasar bagi penegakan sanksi pidana bagi yang melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Lemhannas: Pandemi Covid-19 Juga Menginfeksi Ketahanan Nasional

Baca Juga: Wah, Kata Gubernur Lemhannas, Copot Baliho Habib Rizieq TNI Melampaui Wewenang

Meski demikian, Bambang Soesatyo mendorong aparat berwajib lebih mengedepankan upaya persuasif dengan mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

Ketua MPR RI itu juga meminta komitmen pemerintah dan aparat kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindak dan memberlakukan aturan itu kepada pihak mana pun yang tidak menaati kebijakan dan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x