Hari Pertama Masa Peniadaan Mudik, KAI Layani 2.852 Orang yang Dikecualikan

7 Mei 2021, 23:22 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Yakni pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Jumlah tersebut turun 91,6 persen dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh di bulan April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari.

Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya.

Baca Juga: Wow, Dua Desa Bebas Covid-19 di Bali?

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib.

Joni menuturkan, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Ia menyebut, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti.

Baca Juga: Selundupkan 64 Kg Ganja Via Ekspedisi, Terancam Hukuman Mati

Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan. Seperti dikutip dari laman resmi KAI.

“Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran,” ucapnya.

“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6 hingga 17 Mei 2021, KAI diketahui mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik.

Baca Juga: Waspada, Indonesia Sudah Diserang Tiga Virus Varian Baru Corona dari Luar Negeri

Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access. ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler