“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).
Baca Juga: Kena Sambo Effect, Polisi yang Sedang Live, Netizen Sebut: Komplotan Sambo
Selain kelingking dan jari manis, Buya Yahya menjelaskan penempatan cincin di jari tengah hukumnya makruh.
Menurut Imam Ali dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Hal itu berlaku hanya untuk laki-laki saja, sedangkan perempuan diperbolehkan menggunakan cincin di lima jari tangan atau tidak ada larangan.***