Hukum dan Dalil Ketika Wudhu Tanpa Kenakan Busana, Buya Yahya: Sah Tapi...

- 9 Agustus 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi wudhu. Apakah wudhu tanpa mengenakan pakaian boleh dan sah? ini dalil dan penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi wudhu. Apakah wudhu tanpa mengenakan pakaian boleh dan sah? ini dalil dan penjelasan Buya Yahya /Pixabay/TanteTati/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk menunaikan ibadah sholat.

Wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadast kecil. Wudhu bisa dilakukan menggunakan air atau dilakukan tayamum ketika sedang dalam darurat air atau kasus lainnya yang memperbolehkan untuk tayamum.

Namun terkadang ada orang yang biasanya sehabis mandi langsung wudhu untuk mempersingkat waktu.

Baca Juga: Ini Tanggapan Buya Yahya Bagi Suami yang menganggap Video Syur sebagai Hiburan

Lalu, bagaimana hukum ketika wudhu tanpa mengenakan busana?.

Dikutip Seputartangsel.com dari kanal YouTub AL-Bahjah TV "Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? | Buya Yahya Menjawab" tayang pada 13 Juli 2022.

Buya Yahya mengatakan wudhu tanpa mengenakan busana tetap sah namun hukumnya makruh.

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi yang Tewaskan Brigadir J: Jangan Jadi Kambing Hitam

Makruh sendiri adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hukumnya makruh," kata Buya Yahya.

"Kenapa makruh? Karena khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu," lanjut Buya Yahya.

Dari penjelasan Buya Yahya, boleh wudhu tanpa mengenakan busana namun harus tetap diperhatikan ketika sedang wudhu tidak boleh memegang bagian tubuh yang membatalkan wudhu.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga?

Bagian tubuh yang dimaksudkan, yakni Menyentuh kemaluan, bagian depan atau belakang dengan telapak tangan bagian dalam secara langsung dan tanpa penghalang.

Salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut:

مس الذكر بباطن الكف عند مالك وبباطن الأصابع أيضا عند ابن القاسم كما حكاه في الكتاب يوجب الوضوء

Menurut Imam Malik menyentuh kemaluan dengan telapak tangan itu mewajibkan wudhu', begitu juga jika menyentuhnya dengan telapak jari-jari sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qasim dalam kitabnya.

Kemudian, salah satu ulama di kalangan mazhab Adzh-Dzhahiriyah juga menuliskan dalam kitabnya Al-Muhalla bil Atsar sebagai berikut:

ومس الرجل ذكر نفسه خاصة عمدا بأي شيء مسه من باطن يده أو من ظاهرها أو بذراعه - حاشا مسه بالفخذ أو الساق أو الرجل من نفسه فلا يوجب وضوءا - ومس المرأة
فرجها عمدا كذلك أيضا سواء سواء، ولا ينقض الوضوء شيء من ذلك بالنسيان

Dan menyentuh kemaluan dengan sengaja baik itu dengan telapak tangan ataupun punggung tangan, sama halnya menyentuh kemaluan wanita dengan sengaja.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikawal Ketat Aparat, Bharada E Akui Irjen Ferdy Sambo Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J

Adapun ketika menyentuh dengan paha, betis atau kaki maka hal itu tidak mewajibkan wudhu.

Adapun dalam keadaan lupa atau menyentuh kemaluan seseorang yang belum baligh (balita) maka hal itu tidak membatalkan wudhu.

Itulah hukum wudhu tanpa mengenakan busana menurut Buya Yahya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah