Wudhu dalam Kondisi Telanjang Bulat Apakah Sah Hukumnya dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

- 13 Juli 2022, 08:53 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum wudhu dalam kondisi telanjang bulat dalam Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum wudhu dalam kondisi telanjang bulat dalam Islam /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Wudhu adalah adalah kegiatan bersuci yang diawali dengan niat.

Dalam arti lain, wudhu merupakan cara untuk membersihkan hadas kecil yang menjadi syarat seorang Muslim sebelum menjalankan ibadah sholat.

Wudhu harus dilakukan sesuai dengan tuntunan, yakni dimulai dengan membaca niat, membasuh kedua telapak tangan, berkumur, hingga diakhiri dengan berdoa.

Baca Juga: Buya Yahya Wajibkan Suami Istri Lakukan Ini untuk Wujudkan Kehidupan Rumah Tangga yang Indah

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila wudhu dilakukan dalam kondisi telanjang atau tanpa busana?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan, wudhu dalam keadaan telanjang bulat hukumnya dalam Islam adalah sah, tetapi makruh.

Menurut Buya Yahya, wudhu dalam keadaan telanjang bulat dianggap makruh karena dikhawatirkan setelah berwudhu tidak sengaja menyentuh bagian yang bisa membatalkannya.

Baca Juga: Berhubungan Intim Setelah Haid, Tapi Belum Wandi Wajib? Ini Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x