SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam berhubungan intim antara suami dan istri diperbolehkan dalam agama sebab sudah sah dan halal.
Namun meski halal, berhubungan suami istri tetap harus sesuai dengan adab yang baik dan tidak melanggar syariat Islam.
Lalu Bagaimana hukum berhubungan badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib?
Baca Juga: 5 Bagian Tubuh Manusia yang Disukai Jin atau Setan, Salah Satu Dampaknya Sesak Nafas ketika Tidur
Hal seperti itu bisa saja menjadi dilema bagi sang istri. Satu sisi enggan menolak suami karena takut dosa, namun sisi lainnya merasa dirinya belum bersih.
Pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haid.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul "Belum Sempat Mandi Besar Setelah Haid, Bolehkah Berhubungan Intim?" tayang pada 26 November 2019.
Buya Yahya menjelaskan menurt mazhab imam Syafii dan imam maliki, imam ahmad, bahwa wanita yang telah terputus darah haidnya tidak boleh digauli oleh suami hingga sudah mandi atau bersuci.
Baca Juga: Ingin Mengganti Utang Puasa Ramadhan Namun Lupa Jumlahnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat