Bolehkah Orang yang Berkurban karena Nazar Makan Daging Kurbannya sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 6 Juli 2022, 09:55 WIB
Penjelasan Buya Yahya mengenai orang yang berkurban karena nazar namun memakan daging kurbannya sendiri
Penjelasan Buya Yahya mengenai orang yang berkurban karena nazar namun memakan daging kurbannya sendiri /Tangkapan layar YouTube/Buya Yahya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berkurban pada dasarnya sunnah yang sangat dikukuhkan di dalam mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.

Jumhur Ulama mengatakan kurban adalah sunnah. Jika kurban dalam bentuk sunnah, maka orang yang berkurban boleh memakan jatah daging dari kurbannya itu sendiri.

Namun jika kurban karena sebuah nazar, maka hukum dari berkurban itu sendiri menjadi wajib. Seperti yang sudah diketahui, Nazar adalah sesuatu yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

Lalu, bagaimana hukumnya dan bolehkah orang yang berkurban karena nazar memakan daging kurbannya sendiri?.

Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika tiba Hari Raya Idul Adha lantaran tak sedikit orang yang berkurban karena nazar.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul "Bagian Hewan Qurban Diambil Oleh Pemiliknya, Bolehkah? | Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 5 Juli 2022.

Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI

Buya yahya mengatakan bahwa memakan daging kurban bagi orang yang berkurban karena nazar hukumnya tidak boleh.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x