Penjelasan Buya Yahya Terkait Hukum Berkurban dengan Cara Patungan

- 7 Juli 2022, 12:44 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya terkait kurban dengan cara patungan
Simak penjelasan Buya Yahya terkait kurban dengan cara patungan /Tangkap layar Al Bahjah TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berkurban merupakan amalan yang mulia dan biasa dilakukan umat islam pada hari Raya Idul Adha.

Biasanya hewan yang akan dijadikan untuk berkurban bagi orang Indonesia adalah Kambing dan Sapi.

Dalam ketentuan syariat Islam, kambing hanya boleh dijadikan sebagai kurban untuk satu orang saja. Sedangkan Sapi bisa untuk 7 orang.

Baca Juga: Fatwa MUI untuk Hewan Kurban Kena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

Namun Bagaimana jika berkurban dengan cara patungan dan apa hukumnya?.

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum membeli hewan kurban dengan cara patungan.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV "Patungan Qurban di Sekolah, Sahkah? | Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada 6 Juli 2022.

Baca Juga: Sembelih Kurban di 1.100 Masjid, Putra Siregar Sabet Rekor MURI

Buya Yahya menjelaskan baik sekolah atau masyarakat diimbau untuk mengumpulkan uang kemudian hasil uang tersebut dikumpulkan untuk dibelikan hewan kurban berupa sapi atau kambing, maka itu bukan disebut sebagai kurban melainkan patungan untuk menyembelih hewan dan dapat pahala di hadapan Allah SWT.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x