"Boleh makan kepalanya diambil dari sampelnya boleh sampai sepertiga juga boleh untuk keluarganya karena kurban sunnah. Tapi kalau kurban menjadi wajib nggak boleh," Ungkap Buya Yahya dari ceramahnya melalui vidoe tersebut.
Daging kurban tersebut haruslah disedekahkan kepada semua orang. Tidak boleh diambil sedikitpun.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan kembali jika hewan yang dijadikan kurban karena nazar, maka orang yang berkurban dan keluarganya tidak diperbolehkan memakan daging kurban tersebut.
Baca Juga: Sapi Kurban Terperosok Saluran Air, Bikin Repot Damkar 2 Kota
"Kalau mazhab Hanafi dai awal langsung kurban itu wajib. Kalau mazhab Syafi'i kurban itu sunnah. (kurban) akan menjadi wajib kalau itu menjadi nazar. Aku bernazar ini kambing aku jadikan kurban. Kalau sudah mendaftarkan kambing menjadi kurban, setelah kambing disembelih maka yang kurban tadi tidak boleh makan dan keluarganya juga tidak boleh," Jelasnya lagi.
Namun apabila ternyata sudah terlanjur mengambil daging kurban tersebut, maka segera diganti karena nazar hukumnya wajib.***