Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

- 21 Juni 2022, 13:36 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal
Buya Yahya menjelaskan hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal /Tangkapan Layar YouTube/Al Bahjah TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Berkurban hukumnya sunnah muakkad yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah.

Hari Raya Idul Adha 1443 H atau Hari raya Kurban jatuh pada bulan Juli 2022 mendatang.

Biasanya pada hari ke-10 Dzulhijjah, umat Islam akan melakukan ibadah berkurban.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pajak Karbon Mulai Juli 2022 untuk Penuhi Financing Gap dalam Wujudkan Ekonomi Hijau

Namun bolehkah dalam berkurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal?.

Mungkin bagi sebagian orang ingin memberikan pahala kurban untuk anggota keluarga yang sudah meninggal.

Pada dasarnya kesunnahan kurban sama seperti kesunnahan puasa. Dan ketika memasuki bulan Dzulhijjah atau bulan Haji di sunnahkan untuk berkurban.

Baca Juga: Besok Idul Adha, 5 Artis Ini Siapkan Hewan Kurban Ukuran Jumbo

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV "Cara Berkurban Untuk Orang Tua Yang meninggal - Buya yahya Menjawab," tayang pada 18 Juli 2018.

Pada dasarnya ibadah berkurban hanya berlaku untuk orang yang masih hidup.

Buya yahya mengatakan berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh saja namun dengan syarat masih dalam batasan yang wajar yaitu tidak memaksakan.

"Misalnya saya kurban untuk ibu saya yang telah meninggal boleh boleh saja dan diperkenankan. cuman ada dasarnya kurban itu untuk orang yang hidup dan orang yang mati dikurbankan jika diberi wasiat," jelas Buya yahya dalam video tersebut.

Baca Juga: Olahan Daging Kurban jadi Sate yang Empuk, Begini Cara Membuat Resep Bumbu Olesnya

Namun apabila hanya memiliki satu hewan kambing dapat diniatkan berkuban untuk diri sendiri dan memohon agar pahalanya juga sampai kepada orang meninggal yang ingin dikurbankan.

Sebagian ulama mengatakan boleh saja mengurbankan orang yang sudah meninggal. Sementara ada sebagian ulama juga yang mengatakan orang yang sudah meninggal tidak perlu dikurbankan.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x