Hukum Mengganti Puasa Ayyamul Bidh karena Sedang Haid, Buya Yahya Beri Penjelasan

- 31 Mei 2022, 07:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum mengganti Puasa Ayyamul Bidh jika sedang haid
Buya Yahya menjelaskan hukum mengganti Puasa Ayyamul Bidh jika sedang haid /Tangkap layar YouTube / Al-Bahjah TV./

SEPUTARTANGSEL.COM - Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan di pertengahan bulan Dzulhijjah. Pada hari itu, orang-orang berbondong untuk melaksanakan puasa sunnah.

Seperti yang sudah diketahui, puasa Ayyamul Bidh salah satu puasa sunnah yang memiliki pahala yang sangat besar karena dilaksanakan di dalam salah satu bulan haram.

Namun bagaimana jika kita berhalangan karena Haid sehingga tidak bisa ikut melaksanakan puasa dihari Ayyamul bidh? bagaimana kita tetap bisa ikut berpuasa sedangkan kita sudah beristiqomah untuk melaksanakannya.

Baca Juga: Pahala Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Kata Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Bolehkah kita mengganti diluar Ayyamul Bidh? Hal-hal itulah yang sering menjadi pertanyaan khususnya bagi kaum perempuan.

Buya Yahya di unggahan video YouTube Al Banjah TV, dengan judul "Bolehkah puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 16,17,18? Buya Yahya menjawab" yang tayang pada 14 April 2020.

Menurut Buya Yahya, segala amal baik yang sudah diistiqomahi oleh seseorang, maka hendaknya tetap dijaga.

Baca Juga: Pahala Puasa Ramadhan Bisa Hilang karena Beberapa Hal Ini, Begini Kata Buya Yahya

Sebab yang namanya istiqomah itu mahal dan di situlah ada keberkahan. Dan di situlah Allah berikan sanjungan kepada Ahli Istiqomah.

"Jawabannya boleh. Apabila sudah istiqomah janganlah ditinggalkan. Namun jika terpaksa udzur syar'i, maka bisa diganti dihari yang lain" kata Buya Yahya dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al Banjah TV pada Selasa, 31 Mei 2022.

Disaat kita sudah ketinggalan, maka hendaklah kita melaksanakan yang serupa agar hawa nafsu kita tidak biasa untuk meninggalkannya bisa terpangkas.

Baca Juga: Hukum Vaksin Booster Saat Puasa di bulan Ramadhan Berdasarkan Ajaran Islam, Ini Kata Buya Yahya

Maka, jika dihari berpuasa Ayyamul Bidh (tanggal 13,14,15 Dzulhijjah) yang sudah biasa dengan berpuasa namun suatu ketika sedang berhalangan Haid, maka ganti dihari yang lain. Agar keistiqomahannya tetap terjaga dan pahalanya sama.

Asalkan menggantinya dihari yang memang bisa berpuasa. Dan jika ternyata memiliki hutang puasa, maka niatkan saja bayar hutang nantinya akan mendapatkan pahala-pahala sunnah.

Berikut hukum mengganti puasa sunnah Ayyamul Bidh bagi yang berhalangan menurut Buya Yahya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x