SEPUTARTANGSEL.COM – Dalam hukum fiqih, terdapat orang-orang yang dibolehkan tidak menjalankan puasa Ramadhan. Mereka adalah orang yang lanjut usia dan orang yang sakit keras.
Dua kelompok orang itu dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan dan dibolehkan tidak menqodo (mengganti puasanya).
Namun mereka memiliki kewajiban membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Pahala Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Kata Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Fidyah adalah Bahasa Arab, yang berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.
Dalam arti luas, fidyah adalah bayaran yang dilakukan ketika seseorang tidak mampu menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.
Fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa, hal ini telah disepakati para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Baca Juga: Pahala Puasa Ramadhan Bisa Hilang karena Beberapa Hal Ini, Begini Kata Buya Yahya
Para ulama sepakat bahwa fidyah berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.