Hukum Berenang Ketika Puasa, Simak Penjelasannya

- 7 April 2022, 17:18 WIB
Iustrasi berenang dalam kultum tentang hukum berenang saat puasa.
Iustrasi berenang dalam kultum tentang hukum berenang saat puasa. /pexels.com/Jim De Ramos

Kemudian, Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya.

Namun, jika air masuk ke dalam jauf (rongga) karena cara yang salah ketika berenang, puasanya batal, dia harus menahan diri pada sisa hari, dan puasanya harus diqadha’ bakda Ramadhan.

Jadi jika ketika berenang ada sangkaan kuat, air bisa masuk ke kerongkongan karena sebab berenang, maka jangan sampai ia membuat puasanya batal. Jika dia berenang dan air masuk, maka puasanya batal, ia punya kewajiban qadha’ dan bertaubat.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata:

“Jika seseorang kemasukan air ketika mandi untuk mendinginkan atau membersihkan badan, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam jauf melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, hukumnya adalah berdosa dan puasanya batal.”

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Diharapkan 100 Persen, 33 Ribu Jemaah Haji Jatim Berharap ke Tanah Suci Tahun Ini

Imam Ar-Ramli rahimahullah berkata:
“Kalau diketahui menurut ‘urf (kebiasaan) bahwa air bisa masuk ke dalam jauf atau ke dalam otak karena berendam dan tidak mungkin menjaga diri darinya, maka berendam seperti itu diharamkan dan dihukumi membatalkan puasa.” ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini