Hukum Berenang Ketika Puasa, Simak Penjelasannya

- 7 April 2022, 17:18 WIB
Iustrasi berenang dalam kultum tentang hukum berenang saat puasa.
Iustrasi berenang dalam kultum tentang hukum berenang saat puasa. /pexels.com/Jim De Ramos

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185)

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه.

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama melainkan agama akan mengalahkannya” (HR. Al Bukhari)

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Perusak Amal di Bulan Suci Ramadhan, Simak Lengkapnya

Ustad Muhammad Abduh Tuasikal yang menguasai Bahasa Arab, mengambil sumber dari Website Lajnah Al-Ifta, mengatakan jika orang ragu-ragu bahwa ketika berenanga air akan masuk ke al-jauf (rongga) dari lubang mulut, hidung, atau telinga maka disarankan tidak berenang.

Itulah yang dimaksud dengan fatwa makruhnya berenang saat berpuasa oleh ulama Syafiiyah. Ulama Syafiiyah menghukumi makruh karena faktor kekhawatiran masuknya air ke rongga hidung.

Sejalan dengan itu, terdapat riwayat yang menjadi pertimbangan dalam hal ini yaitu dari Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf:
“Dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman bin Al-Harits, dari seseorang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengguyur kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa pada hari yang panas.”

Baca Juga: Bacaan Doa Sahur Puasa Ramadhan, Arti, dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini