Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Hukum, dan Tata Caranya Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 27 Maret 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum dan tata cara ziarah kubur yang benar.
Ilustrasi makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum dan tata cara ziarah kubur yang benar. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Umat Islam yang ziarah kubur dapat melakukan tiga hal, yaitu:

1. Mengucapkan salam kepada ahli kubur saat datang.

2. Berdoa untuk orang yang sudah meninggal. Anda bisa mengucapkan doa ampunan kepada Allah dan lainnya.

3. Berdoa untuk diri sendiri kepada Allah, agar diwafatkan dalam keadaan baik dan husnul khotimah.

Baca Juga: 5 Poin yang Harus Disiapkan Demi Kelancaran Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

Sementara itu, satu hal yang haram dilakukan saat ziarah kubur adalah berdoa dan meminta kepada orang yang sudah meninggal. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah