Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Hukum, dan Tata Caranya Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 27 Maret 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum dan tata cara ziarah kubur yang benar.
Ilustrasi makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum dan tata cara ziarah kubur yang benar. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Syakir Daulay dan Nadzira Shafa, Sambut Ramadhan 2022

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُوْرَ قَبْرًا فَلْيَزُرْهُ

Aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Maka barangsiapa yang ingin berziarahlah kubur, maka ziarahilah kubur tersebut.” (HR An-Nasai dan Ahmad)

Larangan Rasulullah SAW terkait dengan ziarah kubur, berdasarkan penjelasan UAH, karena dikhawatirkan meratapi orang yang sudah meninggal. 

Meratapi dimaksudkan untuk menunjukkan orang yang meninggal manusia baik. Bahkan, akhirnya ada jasa penyewaan untuk meratap di kuburan.

Ketika Islam sudah mulai banyak pengikutnya dan iman dinilai sudah lebih baik, ziarah kubur dibolehkan dan dianjurkan. Ziarah menyebabkan orang mengingat akhirat dan mati.

Baca Juga: Khilaf Berhubungan Intim Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Ini Langkah Menebus Dosanya

"(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah)

UAH melengkapi penjelasannya dengan hal yang bisa dan tidak boleh dilakukan di depan makam.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah