Khilaf Berhubungan Intim Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Ini Langkah Menebus Dosanya

- 23 Maret 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi hubungan suami istri /Orami.com/Tangkapan layar
Ilustrasi hubungan suami istri /Orami.com/Tangkapan layar /

SEPUTARTANGSEL.COM - Berhubungan suami istri dengan sengaja di siang hari pada bulan Ramadhan adalah sebuah dosa, serta membatalkan puasa.

Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa sebenarnya hukum hubungan intim bagi suami istri adalah halal dan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, hubungan intim suami istri menjadi terlarang serta menjadikan puasa seorang muslim batal.

Bulan Ramadhan adalah bulan kehormatan yang berkah, memiliki beberapa keutamaan, berhubungan intim di siang hari Ramdahan adalah pelanggaran. Pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh.

Baca Juga: 5 Poin yang Harus Disiapkan Demi Kelancaran Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

“Oleh karena itu bagi yang melakukannya hubungan intim di siang hari pada bulan Ramadhan hendaklah keduanya bertaubat kepada Allah SWT dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi,” demikian tulis Komisi Fatwa MUI Sulsel, dikutip SeputarTangsel.Com dari website resmi MUI pada Rabu 23 Maret 2022

Selanjutnya Komisi Fatwa MUI Sulsel menjelaskan, wajib baginya mengganti puasa yang dibatalkan dan membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits:

1. Membebaskan satu orang budak,
2. Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut,
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Baca Juga: Ingin Sehat Selama Puasa Ramadhan dan Bisa Perbanyak Ibadah? Ini Tips dari Dokter Zaidul Akbar

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x