Hukum Suami Istri Langsung Tidur Usai Lakukan Hubungan Intim Menurut Islam, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 13 Maret 2022, 05:00 WIB
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan hukum apabila suami istri langsung tertidur usai hubungan intim dalam Islam
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan hukum apabila suami istri langsung tertidur usai hubungan intim dalam Islam /Tangkapan Layar/YouTube Khalid Basalamah Official /

"Puasa pun boleh. Misalnya di bulan Ramadhan ada orang berhubungan biologis menjelang subuh, kemudian pas azan subuh dia belum mandi, dia baru mau mandi, maka boleh saja, sah puasanya," kata Ustadz Khalid Basalamah, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Kajian Sunnah Sumsel pada Minggu, 13 Maret 2022.

Meski demikian, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan Nabi Muhammad SAW pernah menganjurkan Umar Bin Khattab agar berwudhu sebelum mandi ketika dalam keadaan junub.

"Cucilah kemaluanmu, lalu berwudhulah, kemudian tidurlah. Artinya boleh tidur walaupun belum mandi," ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Lebih lanjut, pendakwah kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu mengatakan, Siti Aisyah pernah mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan keduanya.

Baca Juga: Suami Istri Dilarang Hubungan Intim pada Hari Tertentu, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Terkadang beliau mandi lalu tertidur sehingga sudah suci, terkadang beliau berwudhu baru tidur," tuturnya.

Ia menegaskan, baik istri maupun suami dianjurkan tidak tidur dalam keadaan junub, kecuali berwudhu terlebih dahulu.

"Namun ini bukan kewajiban, tapi hanya sebagai anjuran. Artinya kalau orang tiba-tiba tidur boleh. Kalau mau yang lebih baik pahalanya, sebelum tidur dia bersihkan kemaluan dulu baru wudhu, kemudian baru dia tidur," ujarnya.

Menurutnya, para ulama menganjurkan agar suami istri terlebih dahulu membersihkan kemaluan dan berwudhu agar lebih aman.

Baca Juga: Sperma Suami Tak Keluar Saat Hubungan Intim, Buya Yahya Minta Istri Lakukan Ini Agar Rumah Tangga Tak Rusak

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x