Uang Haji Untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah, Kemenag: Itu Fitnah

- 6 Juni 2020, 08:15 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tidak terkait dengan upaya penguatan nilai tukar rupiah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji tidak terkait dengan upaya penguatan nilai tukar rupiah. /- Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ferdian Paleka Lebih Betah di Dalam Hingga MUI Perbolehkan Masjid Dibuka

Sementara setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, ada 2 pilihan.

Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 5 Juni 2020: Tambah 21 Kasus Positif, Terbanyak di Pondok Aren dan Pamulang

Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi 8 DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

"Untuk hal tersebut tidak benar jika ada tuduhan pembatalan keberangkatan jemaah haji karena ada motif-motif lain, seperti akan menggunakan uang jemaah untuk memperkuat nilai tukar rupiah," tegas Zainut.

Baca Juga: Breaking News: Update Corona Indonesia 5 Juni 2020, Tambah 703 Positif 551 Sembuh

Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah disebut Zainut merupakan fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x