Oleh sebab itu, jika tidak sengaja menabrak kucing bukan berarti sebagai bentuk kesialan.
Tetapi tetap harus berhati-hati jika melihat hewan yang melintas saat membawa kendaraan. Dan kita tidak memiliki kafarat.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut Allah SWT Akan Langsung Kabulkan Doa Umatnya di Waktu Berikut Ini
Kafarat adalah bayaran karena melanggar larangan Allah. Karena kita tidak berbuat salah. Jika menabraknya tidak disengaja.
Lalu tugas kita jika tidak sengaja menabraknya adalah menguburkan bangkai kucing tersebut agar tidak menghalangi yang lain.***