Buya Yahya Jelaskan Hukum Tinggalkan Shalat Jumat Bagi Laki-laki yang Tinggal di Negara MInoritas Muslim

- 25 Februari 2022, 09:26 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum melaksanakan shalat Jumat bagi muslim laki-laki yang tinggal di negara minoritas muslim.
Buya Yahya jelaskan hukum melaksanakan shalat Jumat bagi muslim laki-laki yang tinggal di negara minoritas muslim. /Foto: Tangkap layar kanal YouTube Al Bahjah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Shalat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim laki-laki.

Orang yang secara berturut-turut meninggalkan shalat Jumat disebut sebagai murtad atau keluar dari agama Islam.

Bagaimana jika tinggal di negeri minoritas muslim, di mana masjid cukup jauh? Apakah yang meninggalkan shalat Jumat dalam kondisi ini juga disebut murtad?

Baca Juga: Ini Hukum Sholat Jumat Bagi Laki-laki Muslim yang Sudah Baligh

Hukum meninggalkan shalat Jumat di negeri minoritas muslim ditanyakan kepada Buya Yahya dalam satu kajian. 

"Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat bagi laki-laki yang tinggal di negara minoritas muslim, seperti Jepang? Apakah jika meninggalkan 3 kali berturut-turut disebut murtad juga?" bunyi pertanyaan yang dibacakan seorang santri kepada Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, kewajiban shalat Jumat berlaku kepada muslim yang berada di tengah mayoritas Islam, di mana sekitar tempat tinggal dan bekerjanya banyak masjid.

"Kewajiban Jumat berlaku pada muslim kalau di kanan kirinya ada masjid," tegas Buya Yahya sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al Bahjah yang tayang 31 Mei 2019.

Dalam penjelasannya Buya Yahya mengatakan, bagi muslim yang harus menempuh perjalanan ke kota lain, apalagi memerlukan waktu satu sampai dua jam untuk ke masjid, tidak wajib shalat Jumat.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x