SEPUTARTANGSEL.COM - Air Susu Ibu (ASI) sangatlah bermanfaat untuk tumbuh kembang bayi.
Bahkan saking bermanfaatnya, Islam memperbolehkan seorang ibu untuk memberikan ASI nya kepada bayi lain membutuhkan.
Namun, perlu diketahui akibat proses pemberian ASI ini, timbul hukum syar'i yang mengatakan bahwa ibu dengan anak susuan menjadi mahram persusuan. Sehingga, ibu dan anak sepersusuan dilarang menikah ketika dewasa kelak.
Lantas, bagaimana hukum apabila seorang suami tak sengaja menelan ASI istri saat hubungan intim?
Apakah lantas suami akan menjadi mahram persusuan istri? Simak penjelasan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hukum ketika suami tidak sengaja menelan ASI istri saat hubungan intim dalam Islam adalah tidak apa-apa alias halal.
Buya Yahya mengungkapkan, hukum mahram sepersusuan bagi suami-istri tidak berlaku di dalam agama.
"Seorang bapak jika meminum ASI istrinya tidak akan menjadi mahram susuan," kata Buya Yahya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Portal Jember pada Senin, 24 Januari 2022.
"Jadi, menyusui itu yang menjadikan mahram atau sebab mahram, atau tidak boleh dinikahi adalah jika menyusuinya bayinya umur kurang dari dua tahun," terangnya.
Buya Yahya memaparkan, syarat yang kedua adalah apabila diberi lima kali susuan yang cukup.
Baca Juga: Dapatkah Arwah Leluhur Makan Sesajen? Ini Saran Buya Yahya
Karenanya, jika bayi berumur kurang dari dua tahun dan bukan anak kandung menyusu pada seorang ibu hingga bayi itu melepaskannya sendiri, serta berulang sampai lima kali, maka bayi tersebut menjadi anak sepersusuan dengan hukum mahram.
Kemudian, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa syarat ketiga mahram sepersusuan adalah ASI harus diambil saat ibu hidup meski diberikan kepada bayi saat ibu sudah meninggal dunia.
Dengan demikian, maka hukum seorang suami yang tidak sengaja menelan ASI istri saat hubungan intim adalah boleh.
Artikel Ini Pernah Tayang di Portal Jember dengan Judul: Buya Yahya: Begini Hukum Suami Terkait Keraguan soal Mahram
"Nggak ada masalah, air susu ibu adalah hal suci. Boleh," ujarnya.
"Seorang suami kalau minum susu dari ibunya adalah halal karena itu dari dasar sesuatu yang suci dan halal. Halal bagi anak, halal bagi ayah," paparnya.*** (Alim Hajar Ikramah/Portal Jember)