Barang Temuan Hukumnya Jadi Halal Digunakan Bila Sudah Lakukan Hal Ini Kata Buya Yahya

- 5 Januari 2022, 11:27 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menggunakan barang temuan.
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menggunakan barang temuan. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

SEPUTARTANGSEL.COM - Fenomena barang temuan kerap dialami oleh sebagian besar orang, baik saat bepergian atau berdiam diri di rumah.

Barang-barang temuan itu dapat berupa uang, benda-benda berharga, dari yang bernilai rendah hingga tinggi.

Tidak sedikit yang ragu menggunakan barang temuan karena dikhawatirkan dicari oleh pemiliknya. Namun, tidak sedikit juga yang menggunakannya tanpa mencari tahu terlebih dahulu pemiliknya.

Baca Juga: Marak Fenomena Spirit Doll, Begini Hukum Adopsi Boneka Arwah Anak Kecil Dalam Islam Menurut Buya Yahya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum menggunakan barang temuan.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 5 November 2021, berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, barang temuan yang nilainya kecil bisa langsung dipakai bila sudah diumumkan sebentar karena kemungkinan tidak dicari oleh pemiliknya.

Sementara, bila barang temuan tersebut bernilai besar atau tinggi, orang yang menemukannya perlu mengumumkannya di tempat umum yang penuh keramaian.

Baca Juga: Apakah Setiap Manusia Akan Masuk Neraka? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengungkapkan, secara fiqih, pengumuman tentang barang temuan itu harus dilakukan setiap hari dalam seminggu, seminggu sekali dalam sebulan, lalu terakhir sebulan sekali.

"Jadi, biasanya secara fiqih, tertibnya mengumumkannya adalah setiap hari dalam seminggu. Seminggu sekali dalam bulan pertama, terus sebulan sekali," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengumuman barang temuan itu dilakukan selama satu tahun.

Jika setelah setahun pengumuman dilakukan tapi tidak ada yang mencarinya, maka barang temuan tersebut menurut Buya Yahya hukumnya halal digunakan.

Baca Juga: Pesan Buya Yahya untuk Korban Pemerkosaan: Anda Tidak Dosa, Jangan Terpuruk, Allah Akan Kembalikan Itu Semua

Namun, barang temuan tersebut tetap bukan milik orang yang menemukannya.

"Kalau ternyata setelah satu tahun tidak ada yang mencarinya, maka uang itu halal Anda pakai, tapi bukan milik Anda," ucapnya.

Buya Yahya menyampaikan bila kelak orang yang memiliki barang temuan tersebut datang, maka ada dua hal yang bisa dilakukan, yaitu meminta maaf karena telah menggunakannya atau menggantinya.

Selain itu, dia menjelaskan orang yang menggunakan barang temuan setelah melewati prosedur secara fiqih tersebut tidak akan berdosa.

Baca Juga: Tidak Ingin Punya Nasib Seperti Kinan di Serial Layangan Putus? Buya Yahya Sarankan Ini Jika Suami Selingkuh

Hal itu dikarenakan bila orang yang menemukan barang temuan itu sepanjang hidupnya jujur, menyampaikan pengumuman, dan tidak langsung memakainya.

"Kalau sepanjang hidup nggak ada orang datang, nggak dosa Anda. Karena Anda jujur, nggak Anda langsung pakai, Anda simpan dulu," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x