Sementara itu, jual beli termasuk hewan untuk qurban merupakan bagian dari muamalah jual beli. Di dalamnya, tawar menawar diperbolehkan dalam Islam.
Tidak ada larangan pula untuk menawar harga hewan qurban. Apalagi jika dimaksudkan untuk menyesuaikan bujet yang dimiliki. Yang tidak menawar terlalu rendah sehingga menzalimi penjual.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya di Channel Youtube Dakwah Minang dan dikutip SeputarTangsel.Com.
Baca Juga: Jokowi Blusukan Bagi Sembako Saat RI Peringkat Pertama Covid-19, Gus Umar: Demi Apa Coba?
“Tidak ada hadist yang melarang menawar harga hewan qurban,” ujar Ustadz Abdul Somad.
“Jika ada, itu adalah perkataan penjual saja,” ungkap UAS menegaskan. ***