SEPUTARTANGSEL.COM – Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 makin dekat. Sunnah qurban setelah shalat Ied dan hari tasyrik menjadi perhatian umat muslimin.
Hewan qurban dapat berupa kambing, sapi, unta, dan hewan berkaki empat halal lain yang biasa dikonsumsi. Yang penting hewan sudah cukup umur, tidak cacat, dan sehat. Ini penting agar Qurban dapat aman dan halal ketika dikonsumsi.
Pertanyaan yang sering berkembang di masyarakat, bolehkah menawar harga hewan qurban? Anda mungkin sering mendengar ini tidak boleh.
Benarkah? SeputarTangsel.Com membahasnya untuk Anda.
Di beberapa riwayat disebutkan, Ali bin Abi Thalib ra menceritakan, Rasulullah Saw pernah memerintahkan untuk berqurban dengan hewan paling mahal yang dimiliki. Logikanya hewan paling mahal diperoleh dengan cara tidak menawar harganya jika akan membeli.
Namun, tidak ada hadist ditemukan dengan riwayat yang disebutkan di atas.
Banyak ulama sepakat, syarat hewan qurban hanyakan ciri fisik saja. Kemudian disembelih dengan nama Allah.
Melaksanakan qurban di bulan Dzulhijjah merupakan sunnah dan ibadah yang tentunya mendapat pahala. Makin bagus dan besar hewan yang disembelih, tentu akan membuat pendistribusiannya memuaskan banyak pihak yang membutuhkan. Harga normal hewan sesuai dengan berat dan kondisi.
Sementara itu, jual beli termasuk hewan untuk qurban merupakan bagian dari muamalah jual beli. Di dalamnya, tawar menawar diperbolehkan dalam Islam.
Tidak ada larangan pula untuk menawar harga hewan qurban. Apalagi jika dimaksudkan untuk menyesuaikan bujet yang dimiliki. Yang tidak menawar terlalu rendah sehingga menzalimi penjual.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam ceramahnya di Channel Youtube Dakwah Minang dan dikutip SeputarTangsel.Com.
Baca Juga: Jokowi Blusukan Bagi Sembako Saat RI Peringkat Pertama Covid-19, Gus Umar: Demi Apa Coba?
“Tidak ada hadist yang melarang menawar harga hewan qurban,” ujar Ustadz Abdul Somad.
“Jika ada, itu adalah perkataan penjual saja,” ungkap UAS menegaskan. ***