Vaksin AstraZeneca Haram tapi Halal? Ini Jawaban Ulama

- 27 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Sumber: Pixabay / Pete Linforth /

Syaikh Muhammad Husein Falah Zadeh dalam buku Fikih Praktis, menjelaskan bahwa dalam fiqh Islam terdapat suatu hukum ‘jika benda najis berubah dzatnya menjadi benda yang suci, maka benda tersebut menjadi suci’.

Contohnya bangkai hewan yang najis sudah bertahun-tahun mati berubah menjadi tanah maka tanah tersebut dinyatakan suci dan dapat digunakan untuk tayamum.

Gus Nadirsyah Hosen menjelaskan bahwa menurut Ibnu Abidin, kalau tubuh babi tenggelam di laut lalu tubuhnya hancur dan berubah menjadi garam, maka garamnya adalah halal, kenapa? karena dzat babi sudah menghilang dan menjadi dzat garam.

Karena dalam vaksin yang diambil adalah dzat kimia dalam tubuh babi, yaitu tripsin, maka jika unsur-unsur babinya hilang otomatis vaksin tersebut halal.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Sampai Juni 2021 Tidak Ada Impor Beras, Hentikan Perdebatan

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Kembali Larang Mudik Tahun Ini

3. Istihlak

Dalam fiqh Islam juga ada istilah ‘Istihlak’ yaitu jika suatu benda najis bercampur dengan benda suci, jika unsur benda sucinya lebih dominan, maka hukumnya adalah suci.

Syaikh Abu Syuja’ Al-Asfihani dalam kitab Matn al-Ghayah wa Taqrib (di pesantren disebut kitab Taqrib atau Matan Abu Syuja), menegaskan bahwa jika air dua kullah (270 liter air) kemasukan najis namun tidak mengubah warna, rasa dan bau, maka air tersebut adalah suci.

Karena vaksin bukan hanya terbuat dari unsur tripsin namun juga zat-zat lainnya yang dibolehkan, maka hukum vaksin tersebut menjadi boleh.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini