Vaksin AstraZeneca Haram tapi Halal? Ini Jawaban Ulama

- 27 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Sumber: Pixabay / Pete Linforth /

1. Keadaan Darurat

Mengenai masalah vaksin mengandung tripsin babi yang haram menjadi halal,yang pertama adalah harus ditekankan terlebih dahulu bahwa babi itu haram, namun dalam Qur’an ada pengecualian ketika dalam kondisi terpaksa.

    فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 “...Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maaidah ayat 5)

Inti yang didapat dalam ayat ini, peristiwa yang membuat ‘keterpaksaan’, maka hukumnya dimaafkan, Abdul Wahab Khalaf dalam kitab ilmu ushul fiqh, menyebut kedaruratan dapat melahirkan keringanan (rukhshah).

Sehingga menggunakan barang-barang haram demi maslahat dapat dibenarkan, sebagaimana kaidah fiqh dalam Kitab Al-Wajiz: “adh-Dhaūrāt Tubīhu al-Mahzūrāt (keadaan darurat memperbolehkan melakukan yang dilarang )”.

Karena vaksin sangat dibutuhkan untuk menghentikan laju infeksi, maka penggunaan vaksin untuk imunisasi dibolehkan karena keadaan mendesak.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Surat Jalan

Baca Juga: Kapal Kontainer Raksasa Ever Given Terdampar di Terusan Suez, Perdagangan Dunia Terpukul

2. al-Istihalah

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah