Wanita Bercadar Dihujat karena Memelihara Anjing, Ternyata Ini Hukum Merawatnya dalam Islam

- 17 Maret 2021, 10:53 WIB
Hesti Sutrisno wanita yang memelihara 70 anjing di rumanhya.
Hesti Sutrisno wanita yang memelihara 70 anjing di rumanhya. /Foto: Instagram.com/@hestisutrisno/

“Apa bila ada hajat seperti untuk berburu, menjaga kebun atau hewan ternak, maka hukumnya mubah atau boleh,” tulis Gus Mus yang dikutip SeputarTangsel.com dalam bukunya, Fikih Keseharian. 

"selain itu para ulama sepakat jika memelihara hanya untuk kesenangan semata, maka hukumnya haram," sambung Gus Mus. 

Baca Juga: KLB Demokrat Berbuntut Panjang, Warga Dilarang Memakai Atribut Partai, Dendanya Rp2 miliar

Sedangkan untuk kasus Hesti, ia memelihara hewan anjing bukan untuk berburu atau menjaga rumah, ia juga menampung anjing bukan untuk kesenangan semata, tapi murni karena kecintaannya pada anjing-anjing yang telantar.

Dalam hal ini MUI pusat pernah berkomentar atas tindakan Hesti menampung anjing-anjing liar.

“Di satu sisi dia (Hesti) menolong anjing liar dan memberi makan, itu kasih sayang yang diajarkan Islam,” ujar Ikhsan pada April 2018 lalu, dikutip dari Antara.

Meskipun begitu, Hesti mulai menjaga jarak dengan anjing-anjing yang ditampungnya agar ia terhindar dari najis yang tidak termaafkan seperti dari liur atau kotorannya***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini